Lewati ke konten utama

Situs edukasi independen, bukan produk resmi instansi mana pun

Edukasi Banjir dan Pinjol
Artikel

Pinjaman online syariah

Pinjaman online Diperbarui 18 September 2026 1 kali dibaca

Penyelenggara berizin dapat menjalankan usaha dengan prinsip syariah.

Prinsip dasarnya

Tidak memakai bunga, melainkan akad jual beli, sewa, atau bagi hasil sesuai ketentuan syariah.

Cara memeriksa

Periksa izin dan label syariah pada daftar penyelenggara resmi OJK, bukan dari klaim iklan.

Hak yang sama

Peminjam tetap berhak mendapat perjanjian tertulis dan penagihan yang tidak melanggar aturan.

Sumber materi

Otoritas Jasa Keuangan

Materi ini bersifat edukatif dan bukan pengganti arahan petugas resmi di lapangan.

Materi terkait

3 materi